IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas terdakwa Junie Indira terkait kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Upaya hukum kasasi akan dilakukan berdasarkan Pasal 244 KUHAP dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, majelis hakim dinilai tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2).
“Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/1).
Majelis hakim, sambungnya juga telah mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira.
“Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 triliun yang dikumpulkan secara ilegal, berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK),” paparnya.