“Setelahnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut,” jelasnya.
Ia pun meyakinkan eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II A Mataram, Jumat (27/1) malam sekitar pukul 21.00 WITA, setelah dilakukan pemeriksaan rapid antigen dan dinyatakan negatif COVID 19.
Sebelum adanya putusan kasasi, Plamen dinyatakan bebas dari semua dakwaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr tanggal 26 April 2022.
“Yang bersangkutan dibebaskan dari semua dakwaan sehingga penuntut umum Kejari Kota Pasuruan melakukan kasasi,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)