Diketahui, Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Transisi menuju Endemi. Inmendgari tersebut memuat sejumlah poin yang perlu dipedomani pemerintah daerah (Pemda).
Pertama, kebijakan PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditekennya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022. Kedua, adanya pemberhentian kebijakan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 telah selesai. Sebab, pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO). Ketiga, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, diperlukan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
“Keempat, kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata dia.
Poin kelima, ujar Wempi, kepala daerah diminta mencabut segala regulasi yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan kebijakan PPKM. Keenam, kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid -19 berkolaborasi dan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi vertikal lainnya diminta untuk tetap mengaktifkan Satgas Daerah dalam melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan Covid -19. Di samping itu juga mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19.
