Poin ketujuh, kepala daerah selaku Kasatgas Covid-19, dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan selektif kepada setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Serta kedelapan, memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kesembilan, melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” pungkas Wempi.(Yudha Krastawan)
