IPOL.ID – Di tengah gempuran produk impor, pemerintah berupaya melindungi produk dalam negeri agar dapat meningkatkan daya saing, sekaligus memenuhi kebutuhan dan menguasai pasar nasional.
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian memiliki kebijakan strategis melalui pemberian sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri dalam negeri agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja barang dan jasa.
Fasilitasi sertifikat TKDN memberi jaminan bagi produk yang dibuat oleh industri dalam negeri untuk dapat dibeli oleh pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa. Hal ini termasuk yang dapat dimanfaatkan oleh industri kecil (IK), sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
“Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, akhir pekan ini.