Kemudian Pasal 76 huruf I tentang eksploitasi anak karena dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pelaku memaksa MA bekerja sebagai pemulung.
“Maupun Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Di mana ini terjadi pelanggaran anak, dan kekerasan fisik terhadap anak,” ujar Zulpan. (Joesvicar Iqbal)