Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Bukan untuk Kepentingan Elite
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Bukan untuk Kepentingan Elite
HeadlineNews

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Bukan untuk Kepentingan Elite

Bambang
Bambang Published 03 Jan 2023, 09:00
Share
2 Min Read
IMG 20230103 WA0003
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mengkritik Perppu Cipta Kerja. Foto: dok Demokrat
SHARE

IPOL.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik keras Peraturan Pemerintah PenggantiKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, Perppu tersebut tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. Bahkan, ucapnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu,” katanya.

Baca Juga

IMG 20230107 WA0015
Semangati LavAni di Lapangan Proliga 2023, AHY: Semoga Pertahankan Juara
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Hukum Bukan untuk Kepentingan Elite, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kritisi Perppu Cipta Kerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230103 WA0007 Disambangi Anies Baswedan, Seniman Bandung: Sungguh Luas Gagasan dan Ilmunya
Next Article 2960289662 Ogah Babak Belur Lagi Palembang Bank SumselBabel Terus Berbenah demi Juara Proliga 2023, Bajak Mahfud Nurcahyadi dan Syamsul Kohar

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?