Tak hanya Gabriel, bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga ikut angkat bicara soal kabar lelang Kepulauan Widi. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf menegaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor dalam keteranganya di tempat terpisah.
Victor menambahkan, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan,” ujar Victor.
Victor juga menyampaikan, hingga kini PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku utara belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).