PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Dalam aspek pemanfaatan ruang, semenjak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Ketika sudah mempunyai lahan, tidak serta-merta dapat memanfaatkannya, karena harus melalui proses penerbitan KKPR untuk ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan (PL)” terang Gabriel Triwibawa.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar kolaborasi pentahelix yang melibatkan berbagai pihak pun dilakukan melalui peran pemerintah, baik pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, masyarakat, media massa, akademisi, dan pihak-pihak lainnya. “Posisi masyarakat dan posisi perguruan tinggi dapat turut andil dalam mengontrol dan memberikan masukan pengelolaan kedaulatan termasuk Pulau Widi ini. Akan menjadi sebuah langkah yang konstruktif apabila kita berkolaborasi dalam mengawal kedaulatan negara Indonesia” kata Gabriel Triwibawa.