Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Amrih Jinangkung pun membantah isu penjualan tersebut. “Dalam konteks Pulau Widi, kita tahu dari media bahwa yang diperjualbelikan adalah pengelolaan/pemanfaatannya. Artinya, kepemilikan pulau belum tentu berpindah menjadi milik asing dan Indonesia melalui Undang-Undang melarang orang asing memiliki sebuah pulau di Indonesia” tegas Amrih Jinangkung.
Ia juga menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belakangan mencuat. “Kalau kita berbicara tentang kedaulatan, maka yang berhak memindahkan kedaulatan adalah negara melalui Act Of State,” tambah Amrih Jinangkung.
Amrih Jinangkung kemudian mengatakan, isu penjualan pulau dapat memantik diskusi yang menarik tentang isu strategis lainnya yang tak kalah penting disikapi, yakni bagaimana isu lingkungan hidup dan konservasi di banyak pulau di Indonesia, serta bagaimana perekonomian di pulau-pulau tersebut dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan penduduk lokal. (timur)