IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Laksamana Muda Anwar Saidi menekankan kepada seluruh jajarannya untuk selalu menghindari perbuatan tercela yang berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan.
“Hendaknya untuk saling mengingatkan,” ujarnya saat melantik dan mengambil sumpah 13 orang anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan pada Jampidmil Tahun 2023 di Kejaksaan Agung, Selasa (31/1).
Dia juga meminta kepada ketua tim agar lakukan evaluasi pengawasan secara terus menerus serta melaporkan setiap perkembangan secara berjenjang kepada pejabat struktural sesuai bidang masing-masing,
“Sekali lagi saya ucapkan selamat bekerja. Laksanakan dengan baik sumpah, janji, serta pakta integritas yang telah saudara sekalian ucapkan,” ujar Jampidmil.
Perlu diketahui, pembentukan satuan khusus ini bertujuan untuk melakukan percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya penanganan perkara koneksitas yang saat ini sedang ditangani oleh Jampidmil.
satuan khusus ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pembentukan Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-22/C/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan.
“Saya berharap agar saudara-saudara sekalian segera menyesuaikan diri dan berperan aktif dalam percepatan, efisiensi dan efektivitas penanganan perkara,” tandas Jampidmil. (Yudha Krastawan)