satuan khusus ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pembentukan Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-22/C/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan.
“Saya berharap agar saudara-saudara sekalian segera menyesuaikan diri dan berperan aktif dalam percepatan, efisiensi dan efektivitas penanganan perkara,” tandas Jampidmil. (Yudha Krastawan)