IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013.
Tahap dua berupa penyerahan lima tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh penyidik pidana khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
“Adapun penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/1).
Dari lima tersangka, dua di antaranya adalah FF selaku Direktur Utama PT APR dan SU selaku Direktur Operasional PT APR.
Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), NFH selaku Direktur PT CIC serta VSH selaku notaris.
“Para tersangka kini dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari terhitung 18 Januari 2023 – 6 Februari 2023,” ungkap Sumedana.
Selanjutnya, JPU juga mempunyai waktu selama 14 hari untuk segera mempersiapkan atau memproses surat dakwaan kelima tersangka kasus tersebut.