“Setelah dilengkapi, berkas perkara tersebut (dilimpahkan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk diadili,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, kelima tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar dalam pengadaan tanah Cinere-Depok pada PT Adhi Persada Realiti.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)
