Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lima Tersangka Korupsi Adhi Persada Realiti Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lima Tersangka Korupsi Adhi Persada Realiti Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Hukum

Lima Tersangka Korupsi Adhi Persada Realiti Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 19 Jan 2023, 23:55
Share
2 Min Read
PT Adhi Persada Realti
Proses penyerahan lima tersangka dan barang bukti (tahap dua) korupsi PT Adhi Persada Realiti oleh penyidik pidana khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (16/1). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013.

Tahap dua berupa penyerahan lima tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh penyidik pidana khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

“Adapun penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/1).

Dari lima tersangka, dua di antaranya adalah FF selaku Direktur Utama PT APR dan SU selaku Direktur Operasional PT APR.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), NFH selaku Direktur PT CIC serta VSH selaku notaris.

“Para tersangka kini dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari terhitung 18 Januari 2023 – 6 Februari 2023,” ungkap Sumedana.

Selanjutnya, JPU juga mempunyai waktu selama 14 hari untuk segera mempersiapkan atau memproses surat dakwaan kelima tersangka kasus tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Adhi Persada Realti, Kejagung, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kependudukan Kemendagri Kirim 2,3 Juta Keping Blanko KTP-el ke Disdukcapil Daerah
Next Article real Barcelona dan Real Madrid ke Perempat Final Copa del Rey

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?