“Justru kami sangat menyayangkan kinerja Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terkait pencemaran debu batubara ini. Mengingat pasca dicabutnya izin lingkungan KCN, pencemaran debu batubara masih kerap terjadi bahkan cenderung lebih parah dari sebelumnya bagi sebagian warga,” jelasnya.
Pencemaran debu batu bara itu, jelasnya, akibat kurang komprehensifnya investigasi dua instansi tersebut yang terjadi saat pencemaran sebelumnya, sehingga pencemaran batu bara kembali terjadi. Sebaiknya, kata Reza, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengambil momentum pencemaran sebelumnya dengan melakukan investigasi secara menyeluruh di wilayah pelabuhan/industri yang ada di sekitar Marunda.
“Bukan malah menjustifikasi pencemaran ini tidak akan hilang sebab kami tinggal di sekitar kawasan industri. Sebenarnya, bukan soal belum ada izin/ada izinnya sih dan kami gak terlalu mempersoalkan hal tersebut. Tapi lebih pada pencemarannya saja, walaupun memang hal yang paling mendasar adalah soal perizinan,” tegasnya.
