Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sempat Izin Bongkar Muat Batu Bara Dicabut, Operasional KCN Kini Kembali Normal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Sempat Izin Bongkar Muat Batu Bara Dicabut, Operasional KCN Kini Kembali Normal
Ekonomi

Sempat Izin Bongkar Muat Batu Bara Dicabut, Operasional KCN Kini Kembali Normal

Farih
Farih Published 18 Jan 2023, 11:43
Share
2 Min Read
kcn
PT KCN diperbolehkan operasi kembali meski izin operasional bongkar muat batu bara sempat dicabut. Foto: dok Forum Masyarakat Rusunawa Marunda
SHARE

IPOL.ID  – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan restu kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk melakukan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda. Namun, KCN harus memenuhi sejumlah syarat agar operasional usaha mereka kembali berjalan lancar.

“Selama mereka mengurus perbaharuan izin ke KLHK, mereka dapat melakukan operasional sementara yang diterbitkan oleh KSOP Marunda. Operasional sementara ini sambil menunggu izin lingkungannya dengan pengawasan ketat dari instansi lingkungan terkait dan KSOP Pelabuhan Marunda,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto kepada wartawan, Rabu (17/1/2023).

Meski demikian, tegasnya, KCN harus memenuhi sejumlah syarat tertentu. Diantaranya, KCN harus menyampaikan surat pernyataan akan melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah tentang perbaikan dokumen lingkungan hidup. Selain itu, lanjutnya, KCN juga harus bisa menjalankan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan yang berlaku serta melakukan pelaporan secara berkala ke instansi terkait.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batu Bara, KCN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Donald Trump AP Maju Pilpres 2024, Donald Trump Mulai Kampanye Perdananya
Next Article 3cc95790 75b4 4bcf b773 6eabc42ee10d Masih Terjadi Polusi Batu Bara di Marunda, PJ Gubernur DKI Minta Evaluasi Dinas LH

TERPOPULER

TERPOPULER
JONATAN KALAH SINGAPORE OPEN
Olahraga

Kalah di Babak Pertama Singapore Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Alasannya

Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
Jakarta Raya
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
28 May 2026, 07:56
Jabodetabek
The Park Pejaten Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Sekitar dalam Rangka Idul Adha
28 May 2026, 11:15
HeadlinePolitik
MK Putuskan Parpol Terancam Diskualifikasi Jika Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Tak Dipenuhi
28 May 2026, 10:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?