IPOL.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan restu kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk melakukan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda. Namun, KCN harus memenuhi sejumlah syarat agar operasional usaha mereka kembali berjalan lancar.
“Selama mereka mengurus perbaharuan izin ke KLHK, mereka dapat melakukan operasional sementara yang diterbitkan oleh KSOP Marunda. Operasional sementara ini sambil menunggu izin lingkungannya dengan pengawasan ketat dari instansi lingkungan terkait dan KSOP Pelabuhan Marunda,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto kepada wartawan, Rabu (17/1/2023).
Meski demikian, tegasnya, KCN harus memenuhi sejumlah syarat tertentu. Diantaranya, KCN harus menyampaikan surat pernyataan akan melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah tentang perbaikan dokumen lingkungan hidup. Selain itu, lanjutnya, KCN juga harus bisa menjalankan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan yang berlaku serta melakukan pelaporan secara berkala ke instansi terkait.
“Izin operasional/usaha sementara tersebut diterbitkan oleh KSOP Marunda,” ucapnya.
Diakuinya, Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif pencabutan izin lingkungan kepada PT KCN karena mengelola lingkungan hidup tidak sesuai dokumen lingkungannya yang mereka ajukan saat mendapatkan izin lingkungan tahun 2014 untuk kegiatan bongkar muat batu bara.
KCN juga dinilai tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diberikan tahun 2022. Namun, untuk percepatan penerbitan izin operasional PT. KCN, Dinas Lingkungan Hidup telah menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk kegiatan pembangunan dan operasional dermaga PT. KCN dimana isi sanksi tersebut diperintahkan untuk memperbaiki dokumen lingkungan hidup yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dinas Lingkungan Hidup juga sudah memfasilitasi ke KLHK terkait percepatan pembaharuan persetujuan lingkungan PT. KCN dengan koordinasi ke KLHK dan terkait kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut ke Kementerian KKP,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Asep, sesuai PP5/2021 tentang perizinan berbasis resiko bahwa kewenangan penerbitan izin usaha/operasional berada di Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan), sehingga penerbitan persetujuan lingkungannya kewenangannya berada di tingkat Pemerintah Pusat (KLHK). Oleh karena itu, KCN harus memperbaharui izin lingkungan ke KLHK. (Peri)