Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sempat Izin Bongkar Muat Batu Bara Dicabut, Operasional KCN Kini Kembali Normal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Sempat Izin Bongkar Muat Batu Bara Dicabut, Operasional KCN Kini Kembali Normal
Ekonomi

Sempat Izin Bongkar Muat Batu Bara Dicabut, Operasional KCN Kini Kembali Normal

Farih
Farih Published 18 Jan 2023, 11:43
Share
2 Min Read
kcn
PT KCN diperbolehkan operasi kembali meski izin operasional bongkar muat batu bara sempat dicabut. Foto: dok Forum Masyarakat Rusunawa Marunda
SHARE

“Izin operasional/usaha sementara tersebut diterbitkan oleh KSOP Marunda,” ucapnya.

Diakuinya, Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif pencabutan izin lingkungan kepada PT KCN karena mengelola lingkungan hidup tidak sesuai dokumen lingkungannya yang mereka ajukan saat mendapatkan izin lingkungan tahun 2014 untuk kegiatan bongkar muat batu bara.

KCN juga dinilai tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diberikan tahun 2022. Namun, untuk percepatan penerbitan izin operasional PT. KCN, Dinas Lingkungan Hidup telah menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk kegiatan pembangunan dan operasional dermaga PT. KCN dimana isi sanksi tersebut diperintahkan untuk memperbaiki dokumen lingkungan hidup yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dinas Lingkungan Hidup juga sudah memfasilitasi ke KLHK terkait percepatan pembaharuan persetujuan lingkungan PT. KCN dengan koordinasi ke KLHK dan terkait kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut ke Kementerian KKP,” tegasnya.

Baca Juga

Buronan terdakwa Richard Arief Muljadi (ketiga dari kiri), saat diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan RI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026). Foto: Puspenkum Kejagung
Kejagung Ringkus Buronan Terdakwa Tipu Gelap Batu Bara Senilai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan 3 Korporasi Sebagai Tersangka Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kaltim
Viral Pria di Batu Bara Aniaya Istri dengan Batu Bata di Supermarket
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batu Bara, KCN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Donald Trump AP Maju Pilpres 2024, Donald Trump Mulai Kampanye Perdananya
Next Article 3cc95790 75b4 4bcf b773 6eabc42ee10d Masih Terjadi Polusi Batu Bara di Marunda, PJ Gubernur DKI Minta Evaluasi Dinas LH

TERPOPULER

TERPOPULER
modus kopi sachet gagal kelabui petugas dua wn china ditangkap selundupkan 33 kg psikotropika di bandara soetta 12072026 155542
HeadlineJabodetabek

Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
HeadlineJabodetabek
3 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah, Warteg dan Toko Sembako di Pulo Gadung
12 Jul 2026, 20:19
HeadlineOlahraga
Jakarta International Tennis Academy Gelar Final J60 Jakarta ITF World Tennis Tour Juniors 2026 di Hotel Borobudur Jakarta
12 Jul 2026, 19:55
HeadlineJabodetabek
Panik! Bianglala Pasar Malam Mendadak Macet, 30 Penumpang Terjebak di Ketinggian
12 Jul 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?