“Izin operasional/usaha sementara tersebut diterbitkan oleh KSOP Marunda,” ucapnya.
Diakuinya, Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif pencabutan izin lingkungan kepada PT KCN karena mengelola lingkungan hidup tidak sesuai dokumen lingkungannya yang mereka ajukan saat mendapatkan izin lingkungan tahun 2014 untuk kegiatan bongkar muat batu bara.
KCN juga dinilai tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diberikan tahun 2022. Namun, untuk percepatan penerbitan izin operasional PT. KCN, Dinas Lingkungan Hidup telah menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk kegiatan pembangunan dan operasional dermaga PT. KCN dimana isi sanksi tersebut diperintahkan untuk memperbaiki dokumen lingkungan hidup yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dinas Lingkungan Hidup juga sudah memfasilitasi ke KLHK terkait percepatan pembaharuan persetujuan lingkungan PT. KCN dengan koordinasi ke KLHK dan terkait kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut ke Kementerian KKP,” tegasnya.
