Selanjutnya, kata Asep, sesuai PP5/2021 tentang perizinan berbasis resiko bahwa kewenangan penerbitan izin usaha/operasional berada di Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan), sehingga penerbitan persetujuan lingkungannya kewenangannya berada di tingkat Pemerintah Pusat (KLHK). Oleh karena itu, KCN harus memperbaharui izin lingkungan ke KLHK. (Peri)
