Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Memasuki Tahun Baru, Kejagung Lepas Dua Tersangka Kasus Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Memasuki Tahun Baru, Kejagung Lepas Dua Tersangka Kasus Penganiayaan
Hukum

Memasuki Tahun Baru, Kejagung Lepas Dua Tersangka Kasus Penganiayaan

Bambang
Bambang Published 02 Jan 2023, 16:02
Share
1 Min Read
IMG 20221206 WA0145
Memasuki Tahun Baru, Kejagung Lepas Dua Tersangka Kasus Penganiayaan
SHARE

IPOL.ID – Memasuki tahun baru 2023, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kembali mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kali ini, Fadil melepas dua tersangka kasus penganiayaan yakni Jalaludin alias Utuh Jalal bin Abdul Gani dan Ardiansyah alias Apai bin Mihad.

“Keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (2/1).

Selanjutnya, Fadil pun memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). SKP2 itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Rekannya Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur 0,1 Persen Pun
Komisi III Dorong Restorative Justice untuk Nabila O’Brien

“(Termasuk) Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kejagung Lepas Dua Tersangka, Memasuki Tahun Baru, Memasuki tahun baru 2023, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230102 WA0102 Sebanyak 12,1 Ton Sampah Sisa Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru 2023 Terkumpul di Jakarta Timur
Next Article buruh jht 2 Kemenaker Bantah Libur Dua Hari di Pangkas dalam UU Cipta Kerja, Ternyata Ini faktanya 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?