Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan 2022 dan Perkuat Daya Tahan di 2023 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan 2022 dan Perkuat Daya Tahan di 2023 
Ekonomi

OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan 2022 dan Perkuat Daya Tahan di 2023 

Farih
Farih Published 02 Jan 2023, 19:07
Share
34 Min Read
ojk5
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: OJK
SHARE

3. Menyikapi kondisi pasar yang masih berfluktuasi, OJK meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara prudent, dengan dilengkapi kajian yang komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal.

4. Selain itu, perusahaan asuransi diminta untuk menjalankan praktik underwriting secara prudent dan menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk perang tarif, sehingga besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi.

5. OJK juga memastikan efektivitas penerapan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang menitikberatkan pada penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara lebih komprehensif, yaitu berdasarkan indikator kuantitatif (tingkat permodalan dan profitabilitas) dan indikator kualitatif (yang terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dan efektivitas manajemen risiko).

Previous Page1234567891011121314151617181920212223242526272829Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, sektor jasa keuangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article timnas Piala AFF 2022: Shin Tae-yong Pede Indonesia Kalahkan Filipina
Next Article ec74f5b7 b249 4fe6 b5ce 8ec125b70b0a Swiss-Belresidences Kalibata Jakarta Sambut Tahun 2023 dengan World Carnival Party

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?