Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan 2022 dan Perkuat Daya Tahan di 2023 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan 2022 dan Perkuat Daya Tahan di 2023 
Ekonomi

OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan 2022 dan Perkuat Daya Tahan di 2023 

Farih
Farih Published 02 Jan 2023, 19:07
Share
34 Min Read
ojk5
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: OJK
SHARE

b. Penyempurnaan ketentuan terkait perhitungan permodalan yang mengacu pada standar Basel III Reforms serta penyelarasan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berkaitan, akan dilakukan perubahan atas ketentuan dimaksud. Poin penyesuaian, antara lain:

1) Penyesuaian metode perhitungan ATMR sesuai Basel III Reforms;
2) Pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024; dan
3) Penyesuaian terkait isu-isu teknis yang berkembang dalam implementasi selama ini.
2. Untuk mendukung prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam penyediaan dana/penyaluran dana BPR dan BPRS, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.02/2022 yang mengatur antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan Batas Maksimum Pemberian Kredit/Dana (BMPK/BMPD) tertentu, dan penyampaian laporan BMPK/BMPD. Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) dan masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.

Previous Page1234567891011121314151617181920212223242526272829Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, sektor jasa keuangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article timnas Piala AFF 2022: Shin Tae-yong Pede Indonesia Kalahkan Filipina
Next Article ec74f5b7 b249 4fe6 b5ce 8ec125b70b0a Swiss-Belresidences Kalibata Jakarta Sambut Tahun 2023 dengan World Carnival Party

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?