Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan 2022 dan Perkuat Daya Tahan di 2023 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan 2022 dan Perkuat Daya Tahan di 2023 
Ekonomi

OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan 2022 dan Perkuat Daya Tahan di 2023 

Farih
Farih Published 02 Jan 2023, 19:07
Share
34 Min Read
ojk5
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: OJK
SHARE

2. Sebagai langkah proaktif OJK dalam mendukung pemulihan ekonomi terutama yang terdampak bencana, sebelumnya OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi.

Selanjutnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana, dan akan segera menetapkan kebijakan terkait perlakuan khusus bagi para debitur dan LJK yang terdampak bencana di kabupaten Cianjur sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

3. Di sisi lain, dalam rangka mengatasi scarring effect akibat pandemi serta menjaga fungsi intermediasi, OJK mengeluarkan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024, yaitu segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. Kebijakan stimulus restrukturisasi secara targeted juga berlaku untuk industri perusahaan pembiayaan.

Previous Page1234567891011121314151617181920212223242526272829Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, sektor jasa keuangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article timnas Piala AFF 2022: Shin Tae-yong Pede Indonesia Kalahkan Filipina
Next Article ec74f5b7 b249 4fe6 b5ce 8ec125b70b0a Swiss-Belresidences Kalibata Jakarta Sambut Tahun 2023 dengan World Carnival Party

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?