2. Sebagai langkah proaktif OJK dalam mendukung pemulihan ekonomi terutama yang terdampak bencana, sebelumnya OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi.
Selanjutnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana, dan akan segera menetapkan kebijakan terkait perlakuan khusus bagi para debitur dan LJK yang terdampak bencana di kabupaten Cianjur sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
3. Di sisi lain, dalam rangka mengatasi scarring effect akibat pandemi serta menjaga fungsi intermediasi, OJK mengeluarkan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024, yaitu segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. Kebijakan stimulus restrukturisasi secara targeted juga berlaku untuk industri perusahaan pembiayaan.