Akan tetapi, tim ini berpendapat bahwa ada beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice seperti korupsi serta narkoba. Korupsi dan narkoba merupakan kejahatan luar biasa dampaknya sehingga tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice. Korupsi merusak sendi-sendi dan tatanan bangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta berdampak luas dan korbannya adalah masyarakat. Narkoba juga demikian. Narkoba merusak jiwa dan raga banyak orang. Narkoba juga menghancurkan masa depan remaja Indonesia di mana banyak kasus narkoba menjerat warga Indonesia di bawah 30 tahun.
Restorative Justice Menekan Over Kapasitas
Restorative Justice di mana menekankan penyelesaian permasalahan di luar jalur hukum yang melibatkan pihak pelaku, pihak korban dan pihak terkait. Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat di DPR mengungkapkan 2.103 kasus sejak ntahun 2020 hingga November 2022 distop melalui Restorative Justice. Hal ini tentunya sangat membantu dalam mengatasi over kapasitas di lapas. Hal ini membantu mengurangi 5 persen dari kapasitas lapas dan rutan di Indonesia. Apabila semua permasalahan diselesaikan secara jalur hukum, maka bisa dibayangkan berapa napi yang akan dimasukkan ke dalam lapas sehingga mengakibatkan over kapasitas semakin bertambah.