Diharapkan dengan Restorative Justice ini semakin bisa dilaksanakan baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan karena sangat membantu mengurangi over kapasitas di dalam lapas dan rutan. Tentunya peran aktif dari Aparat Penegak Hukum untuk lebih mengedapankan proses Restorative Justice lebih dimaksimalkan kembali.
Apabila over kapasitas bisa ditekan, maka biaya pemerintah untuk membiayai makan napi bisa tidak tambah membengkak, sehingga bisa digunakan untuk kebijakan pro rakyat lainnya. Selain itu juga tidak perlu membangun lapas dan rutan untuk mencegah over kapasitas. Biaya untuk membangun sebuah lapas dan rutan sangatlah besar sehingga pencegahan pembangunan lapas dan rutan bisa menghemat biaya anggaran pemerintah. Diharapkan dengan adanya Restorative Justice yang sudah berjalan, maka over kapasitas di lapas dan rutan bisa semakin berkurang karena proses reintegrasi di lapas juga tengah berjalan juga untuk menekan over kapasitas dari dalam lapas dan rutan.(Yudha Krastawan)