Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peneliti LSAK: Audit Formula E Bisa Dilakukan BPK, Ini Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Peneliti LSAK: Audit Formula E Bisa Dilakukan BPK, Ini Alasannya
Hukum

Peneliti LSAK: Audit Formula E Bisa Dilakukan BPK, Ini Alasannya

Iqbal
Iqbal Published 28 Jan 2023, 16:50
Share
2 Min Read
IMG 20230128 WA0007
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri. Foto: LSAK
SHARE

IPOL.ID – Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu langkah pasti menuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E yang digagas eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Hal tersebut diutarakan oleh Ahmad Aron Hariri, Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), maka saat ini BPK harus segera melakukan proses pemeriksaan atas penggunaan APBD DKI Jakarta Tahun 2019, khususnya di kasus Formula E.

“Permintaan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini wajib segera dilakukan dan tidak memerlukan syarat harus dalam tahap penyidikan, tapi bisa juga pada tahap penyelidikan,” kata Ahmad Aron Hariri kepada ipol.id, Sabtu (28/1).

Sebab, sambungnya, peraturan BPK Nomor 1/2020 pada Pasal 14 yang ditetapkan pada Tahun 2020 tidak berlaku retroaktif (berlaku surut). Sebab, kasus Formula E terjadi dalam RAPBD Tahun 2019.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Resmi Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan

Menurutnya, tiada dalih bagi BPK selain mengungkap kebenaran dengan mengaudit kerugian negara, karena ini memang tugas BPK. Bukan pula upaya penjegalan salah satu bacapres seperti pernyataan BW.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggaran formula e, komisi pemberantasan korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230128 WA0006 Orang Muda Ganjar Serap Hasil Panen Petani Kota Melalui Program Sedekah Sayur
Next Article roti Membludak, Satpol PP Jakarta Timur Atur Antrean Calon Pembeli di Holland Bakery Jatinegara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Headline
Setelah Gagal 14 Kali, Ronaldo Akhirnya Angkat Trofi Bersama Al Nassr
22 May 2026, 09:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?