Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkara Suap Pemkot Bekasi, KPK Setorkan Uang Pengganti Rp 402 Juta ke Kas Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perkara Suap Pemkot Bekasi, KPK Setorkan Uang Pengganti Rp 402 Juta ke Kas Negara
Hukum

Perkara Suap Pemkot Bekasi, KPK Setorkan Uang Pengganti Rp 402 Juta ke Kas Negara

Farih
Farih Published 09 Jan 2023, 15:15
Share
1 Min Read
59105061 5f4a 4988 adea 2dfc5c01767f
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Instagram KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang pengganti sebesar Rp402 juta dari terpidana mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi. Uang tersebut, kini telah disetorkan oleh lembaga antirasuah kepada kas negara.

“KPK (sudah) selesai melakukan penyetoran ke kas negara,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada media, Senin (9/1).

Kendati demikian, Jumhana masih harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp198 juta, mengingat kewajiban pidana pembayaran uang pengganti secara keseluruhan sebesar Rp600 juta.

“(Untuk itu) Jaksa eksekutor KPK segera akan kembali menagih sisa uang pengganti dari terpidana dimaksud untuk memaksilkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi,” lanjut Ali.

Baca Juga

IMG 20260602 WA01491
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
Dipanggil KPK, Dirjen Kemenhut dan Kemen ESDM Bakal Diperiksa Kasus IUP di Kukar
Tunda Pemeriksaan Bos Maktour, KPK Ungkap Alasan dan Jadwal Ulang Pemanggilan

Sebelumnya, Jumhana dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi. Tindak pidana tersebut dilakukannya bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin. Kemudian, mantan Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong; serta mantan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Suap, suap pemkot bekasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 245f3132 6c75 43d7 ae0e ed3e35fb8e33 Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV di Cipinang Cempedak
Next Article Delman di kawasan Monas sebagai simbol dari Kota Jakarta. Foto: Pemkot Jakpus Delman di Monas Kena Penertiban, PSI Minta Pemprov DKI Jadikan Daya Tarik Wisata

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

Headline
Pleidoi Nadiem Makarim: Negara Sekejam Ini pada Abdinya?
02 Jun 2026, 13:33
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?