IPOL.ID – Kejaksaan RI sesuai dengan kewenangannya menyelesaikan dengan baik perkara tindak pidana umum, termasuk yang menarik perhatian masyarakat. Setidaknya, ada 352.902 perkara yang ditangani oleh korps Adhyaksa sepanjang Januari hingga Desember 2022.
Dari jumlah tersebut, 160.076 perkara masih dalam tahap pra penuntutan dan 117.855 perkara tahap penuntutan.
“Sedangkan sisanya, 6.489 perkara tahap upaya hukum dan 68.482 perkara sedang tahap eksekusi,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (2/1).
Dari jumlah perkara tersebut juga terdapat sembilan perkara yang yang menarik perhatian masyarakat. Sembilan perkara tersebut kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Berikut sembilan perkara tindak pidana umum yang menarik perhatian masyarakat ditangani oleh Jampidum:
1. Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tersangka A, tersangka IK, tersangka NIA, dan tersangka HH.