Amandemen dan Dekrit Presiden
Amandemen adalah proses hukum yang terbuka, ada standar operasinya. Walau Jokowi telah berpengalaman memby-pass standar operasi pembuatan undang-undang, tetapi proses amandemen konstitusi pasti akan menjadi perhatian besar publik. Jokowi mungkin bisa memperoleh dukungan DPR, DPD dan MPR karena perpanjangan masa jabatannya berarti memperpanjang masa jabatan semua. Tetapi bagaimana menenangi hati publik yang menganggap perpanjangan itu sebagai ‘egoisme politikus kontemporer’ dan/atau ‘pengkhianatan politikus terhadap kedaulatan rakyat’?Adakah cara lain kecuali amandemen?
Selain amandemen konstitusi, dekrit presiden dapat menjadi opsi perpanjangan masa jabatan. Masalahnya, dekrit presiden hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Lantas siapa yang menentukan keadaan darurat?
Di negara-negara demokrasi, keadaan darurat yang mendorong negara mendeklarasikan perang, misalnya, harus diputuskan oleh lembaga legislatif. Keadaan genting atau memaksa berada sedikit d ibawah kondisi keadaan darurat itu, namun untuk memastikan kondisi itu, tetap presiden harus berkonsultasi dengan lembaga legislatif, sebelum membuat kebijakan.