Dekrit presiden adalah kebijakan yang dibuat tanpa presiden berkonsultasi dengan DPR. Dekrit ini biasanya terjadi ketika Presiden berseberangan dengan DPR sehingga tidak mungkin keduanya bekerja sama. Dalam situasi deadlock seperti itu dapat saja presiden mengambil langkah dekrit untuk mengatasi hambatan-hambatan konstitusional.
Dekrit presiden pernah dikeluarkan dua kali, di masa Presiden Sukarno dan Presiden Abdurachman Wahid. Kedua dekrit itu menetapkan keadaan darurat sebagai pendapat subjektif presiden. Hasilnya? Dekrit Presiden Sukarno dapat dikatakan berhasil, rakyat mendukung. Namun Dekrit Presiden Abdurachman Wahid gagal, TNI maupun Polri menolak menjalankan dekrit itu. Penolakan itu menyebabkan Presiden Wahid gagal mencegah pemakzulan dirinya.
Skenario Menuju Dekrit
Dari sudut pandang presiden, dekrit presiden adalah solusi paling efisien untuk memperpanjang masa jabatannya, walau hasilnya belum menentu. Namun apa subjek dekrit itu? Tentu lucu bila dekrit hanya menyangkut memperpanjang jabatan sendiri. Subjeknya mestilah berkenaan dengan krisis kenegaraan dan hanya dekrit yang bisa mengatasinya. Ini subjek yang mustahil di tengah klaim rejim atas ekonomi yang stabil dan tumbuh berkelanjutan.