Ketua DPD La Nyala Mattaliti memecahkan impossibility itu. Ia mengusulkan kepada presiden untuk mengeluarkan dekrit Kembali ke UUD 1945 Asli. Dekrit ini persis seperti dulu dilakukan oleh Presiden Sukarno pada tahun 1959. Untuk itu Ketua DPD menjanjikan dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi (RM.id, 23 November 2022).
Artinya, bila dekrit ini keluar, suatu Sidang Umum MPR dapat dirancang untuk memilih Jokowi sebagai presiden, baik untuk masa jabatan terbatas atau penuh lima tahun. Setelah itu. dengan kuasa presiden semua jabatan hasil pemilu dapat diperpanjang, sementara presiden dapat menetapkan jadwal pemilu baru sesuka hatinya. Jokowi bisa berkuasa selama ia inginkan, karena UUD 1945 asli tidak memiliki pasal yang membatasi masa jabatan presiden.
Untuk mewujudkan rencana itu ada dua persoalan teknis. Pertama, apa argumen turunnya dekrit, apakah ada kejadian nyata yang bisa menyebabkan negara jatuh ke dalam krisis konstitusional? Kedua, apakah ada dukungan cukup agar dekrit tersebut berhasil?