Dengan nota pembelaan ini, Putri mengutarakan, dirinya berjalan ke kamar meninggalkan Ferdy Sambo yang masih duduk di lantai 3 rumah Saguling.
Apa yang disampaikan adalah bantahan keterangan Richard Eliezer yang mengatakan Putri Candrawathi ada di ruangan dengan Ferdy Sambo ketika mantan Kadiv Propam Polri itu memanggil Eliezer ke lantai 3 Saguling. Di sanalah Sambo meminta Eliezer menembak Yosua.
Putri Candrawathi adalah 1 dari 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.