IPOL.ID-Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dibebaskan dari tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Permohonan itu disampaikan Putri melalui penasihat hukumnya, Arman Hanis, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1).
“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ujar Arman.
Putri meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.
Selain itu, Putri juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik dan harkat martabatnya seperti sedia kala.
Menurut Arman, berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan, pihaknya meyakini Putri tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa, sehingga tidak bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Arman pun meminta hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Putri saat menjatuhkan vonis.