Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ribuan Kades Se-Indonesia Geruduk Gedung Senayan Minta Perpanjangan Masa Jabatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ribuan Kades Se-Indonesia Geruduk Gedung Senayan Minta Perpanjangan Masa Jabatan
Headline

Ribuan Kades Se-Indonesia Geruduk Gedung Senayan Minta Perpanjangan Masa Jabatan

Farih
Farih Published 17 Jan 2023, 09:15
Share
2 Min Read
Screenshot 3
Ratusan Kades di Jombang bersiap menuju Jakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan. Foto: IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Puluhan ribu kepala desa (Kades) hari ini akan mengelar aksi unjuk rasa di depan gedung senayan DPR/MPR RI guna menyampaikan tuntutan perpanjangan masa jabatan.

Para kades ini datang dari berbagai daerah, terutama dari kabupaten di Pulau Jawa.

Mereka sudah bertolak dari daerahnya masing-masing sejak hari Sabtu, 14 Januri lalu. Mereka menempuh jalur darat menggunakan bus menuju Ibu Kota.

Di depan gedung dewan, mereka akan menyampaikan aspirasi agar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Baca Juga

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto Parlementaria
DPR Sorot Penghapusan Guru Honorer, Desak Pemerintah Segera Siapkan Solusi
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 2 Dekade Tertunda

Dalam UU Desa itu menyebut bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dengan batas maksimal tiga periode.

Harapannya regulasi itu direvisi yaitu menjadi sembilan tahun dengan tanpa batasan periodesasi.

Mereka juga menilai masa jabatan enam tahun terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di desa secara maksimal.

Selain itu, masa enam tahun itu belum bisa mengembalikan kerukunan warga setelah terbelah dalam Pilkades.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) akan mengalihkan arus lalu lintas di sekitar gedung DPR/MPR RI guna pengamanan unjuk rasa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Gedung DPR, gedung senayan, kades, kepala desa, perpanjangan masa jabatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2b870f1f fc9d 4134 b6e4 7ac56f487fc0 2 Bantuan Pompa Banjir Dikirim Orang Muda Ganjar, Warga Kebon Pala Semringah
Next Article PhotoGrid 1571707717254.jpg Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Selasa 17 Januar 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Politik
Pembahasan RKPD 2027 Molor, Diduga Pengaruh Isu Pergantian Ketua DPRD DKI
12 May 2026, 17:51
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
12 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?