IPOL.ID-Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengungkap pentingnya sebuah motif dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Arif dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kalau dikaitkan dengan persoalan delik yang berkaitan Pasal 338 dan 340 KUHP, maka betul di dalam delik yang dimaksud motif tidak termasuk unsur delik,” kata Arif di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).
Menurut Arif, meski tidak spesifik termasuk pembunuhan berencana, motif akan sangat penting diungkap dalam persidangan.
Dia menjelaskan sebuah motif akan sangat penting dipahami agar mengungkap kebenaran dalam sebuah perkara pembunuhan berencana.
Memahami motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan. Sebab, kesengajaan itu ada sesuatu yang harus dibuktikan berupa mengetahui dan memahami suatu perbuatan yang dia (Kuat Ma’ruf) lakukan,” jelasnya.
Selain itu, Arif menegaskan motif akan membantu mengetahui niat seseorang dalam melakukan pembunuhan berencana. Arif mengatakan jika mengetahui motif, hakim akan mudah dalam memutuskan sebuah perkara. “Motif bermanfaat juga sebagai suatu pertimbangan apakah motif itu bisa menjadi ruang memperingankan atau memperberat suatu pidana,” imbuhnya. (bam)