Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan memastikan tidak gegabah menerbitkan surat IMB tempat usaha tersebut.
“Nanti dari team UPTSP akan ke lapangan, dan minta dibongkar bangunan yang melanggar,” tandas Kepala UPTSP Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtiyas, saat dihubungi wartawan, Senin (19/12) lalu.
Menurut perempuan berhijab yang biasa dipanggil Ririn ini, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar harus dilakukan.
Mengingat izin pembangunan tempat usaha tersebut baru diajukan ke UPTSP pada tanggal 29 November 2022 lalu. Dan kondisi pembangunan saat ini, sudah tahap memasang rangka atap. “Kalau tidak sesuai gambar harus dibongkar,” ujar Ririn.
Selain itu, sambung dia, syarat lain pengajuan IMB yakni, harus ada izin persetujuan lingkungan. Izin lingkungan tersebut yaitu berupa tanda tangan dari warga sekitar proyek pembangunan. “Itu sesuai prosedur,” ungkapnya.
Ririn mengaku, hingga kini pihaknya belum melihat ada tidaknya izin analisa dampak lingkungan (amdal) tempat usaha dealer perusahaan mobil itu. Tapi pembangunan tempat usaha berskala besar diharuskan melengkapi izin amdal. “Kecuali kalau skalanya tidak terlalu besar,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)