IPOL.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan restu kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk melakukan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda. Namun, KCN harus memenuhi sejumlah syarat agar operasional usaha mereka kembali berjalan lancar.
“Selama mereka mengurus perbaharuan izin ke KLHK, mereka dapat melakukan operasional sementara yang diterbitkan oleh KSOP Marunda. Operasional sementara ini sambil menunggu izin lingkungannya dengan pengawasan ketat dari instansi lingkungan terkait dan KSOP Pelabuhan Marunda,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto kepada wartawan, Rabu (17/1/2023).
Meski demikian, tegasnya, KCN harus memenuhi sejumlah syarat tertentu. Diantaranya, KCN harus menyampaikan surat pernyataan akan melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah tentang perbaikan dokumen lingkungan hidup. Selain itu, lanjutnya, KCN juga harus bisa menjalankan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan yang berlaku serta melakukan pelaporan secara berkala ke instansi terkait.