IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat pembangunan tanggul pantai untuk Pengendalian Terpadu Ibu Kota atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Jakarta. Bahkan, salah satu sisi tanggul pantai ini akan dibangun ruang ketiga yang dilengkapi permainan anak.
Salah satu titik yang akan dibangun ruang ketiga di kawasan tanggul pantai adalah di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim meninjau langsung rencana pembangunan ruang ketiga itu bersama perwakilan Kementerian PUPR dan masyarakat dengan bersepeda menyusuri tanggul pantai sejauh 3,2 kilometer.
“Ruang ketiga yang tengah dikonsepkan merupakan tindaklanjut dari rampungnya pembangunan tanggul pantai sepanjang 3,2 kilometer di Kawasan Kelurahan Kalibaru,” ujar Ali Maulana di lokasi, Rabu (4/1).
Sesuai dengan layout rencana pembangunan ruang ketiga, ungkapnya, terdapat sejumlah sarana umum, antara lain taman, lapangan futsal, lapangan voli, taman bermain anak, hingga destinasi wisata.
Walikota mengimbau kepada masyarakat sekitar untuk tidak memanfaatkan kawasan tanggul pantai untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta akan segera memasang pagar serta plang terhadap tanah timbul di sekitar tanggul pantai tersebut, sehingga tidak dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja NCICD dari Kementerian PUPR Republik Indonesia, Ferdinanto, menerangkan prinsip pembangunan NCICD bukan hanya sebagai pengendali kenaikan muka air laut dan banjir semata, namun turut memperbaiki kondisi lingkungan dengan hadirnya konsep ruang ketiga.
NCICD di Kawasan Kalibaru dipastikan memiliki panjang sekitar 3,2 kilometer, mulai dari Plaza Kalibaru hingga Kolam Retensi Krematorium.
Selain untuk mengatasi banjir akibat rob, adanya tanggul ini nantinya dapat juga berkontribusi mengurangi kerugian ekonomi dan sosial seluruh masyarakat Jakarta akibat rob. Tak hanya itu adanya NCICD ini berfungsi sebagai batas jelas pengembangan daratan di Kawasan pesisir ibu kota.
Berdasarkan data survei lapangan pada tahun 2013 yang dijabarkan pada Master Plan National Capital Integrated Coastal Development, lebih dari 40 persen pengaman pantai tidak mampu menahan muka air laut tertinggi. Oleh karena itu, upaya perlindungan pengamanan pantai sangat mendesak untuk segera dilaksanakan sebagai bentuk penyediaan public safety oleh Pemerintah terhadap banjir beserta dampak negatif terhadap kegiatan sosial dan ekonomi seluruh masyarakat Jakarta pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. (Peri)