IPOL.ID – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jl Sudirman-Thamrin pada Minggu (15/1).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, operasi tangkap tangan ini dilakukan selaras dengan pesan Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono, supaya kegiatan pengawasan dan penindakan pelanggar kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan.
“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” ujar Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1).
Dalam HBKB itu, pihaknya berhasil menangkap lima orang pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan. Dari jumlah itu, hanya empat orang yang dikenakan denda uang paksa dan satu dikenai sanksi sosial memungut sampah di lokasi.
“Pada hari ini terdapat lima pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 400.000 dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi. Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelum-belumnya. Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” lanjut Asep.