“Hingga ditemukan kemarin malam, kemudian saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sore hari ini, pelaku sudah diperiksa, status memang saat ini masih sebagai saksi, namun malam ini tentunya hasil pemeriksaan akan mengarah kepada tersangka,” tegas Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).
Dia menegaskan, untuk pasal yang akan dikenakan berlapis adalah Pasal Penculikan yaitu 330 ayat 2 KUHP, termasuk juga akan mengarah kepada Pasal terhadap Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76 huruf C, 76 huruf I, maupun Pasal 80 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini terjadi pelanggaran anak, dan kekerasan fisik terhadap anak,” tegas kabid humas.
Sementara itu, korban penculikan bernama MA saat ini masih menjalani perawatan dan pendampingan psikologis. Saat ini korban dalam kondisi sehat.
Namun korban MA mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku dan berat badan korban pun menurun. Hingga MA berhasil ditemukan setelah hampir satu bulan pencarian oleh aparat. (Joesvicar Iqbal)