Selain itu, mewujudkan prasarana dan sarana lalu lintas dan angkutan jalan yang ramah dengan kelompok tersebut. Dengan menyediakan akses kemudahan memadai, seperti trotoar, toilet, ruang tunggu, dan sebagainya.
“Upaya maksimal merupakan bentuk respon dan tanggung jawab pemerintah dan mitranya dalam mewujudkan sarana dan prasarana dalam mewujudkan amanah Undang-Undang. Secara bertahap ketimpangan yang ada dalam praktek di lapangan harus diminimalkan atau ditiadakan dengan berusaha mewujudkan fasilitas kemudahan itu,” pungkas Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)
