IPOL.ID – Masih banyak angkutan umum yang belum ramah terhadap disabilitas, perempuan hamil, anak-anak, masyarakat lanjut usia (lansia) dan orang sakit. Padahal Pasal 242 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 menyebutkan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus kepada mereka.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengungkapkan, bahwa dalam peraturan Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur tentang perlakuan khusus bagi penyandang cacat/disabilitas, lansia, anak-anak, perempuan hamil dan orang sakit.
“Perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (transportasi) merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan perusahaan angkutan umum,” kata Budiyanto pada ipol.id, Rabu (8/2).
Dalam Pasal 242 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Ayat (1) berbunyi, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, perempuan hamil dan orang sakit.
