Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Angkutan Umum di Indonesia Masih Belum Ramah Terhadap Disabilitas dan Orang Berkebutuhan Khusus Lainnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Angkutan Umum di Indonesia Masih Belum Ramah Terhadap Disabilitas dan Orang Berkebutuhan Khusus Lainnya
Nasional

Angkutan Umum di Indonesia Masih Belum Ramah Terhadap Disabilitas dan Orang Berkebutuhan Khusus Lainnya

Iqbal
Iqbal Published 08 Feb 2023, 21:46
Share
3 Min Read
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Foto: Dok/ipol.id
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan (Pasal 242 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009). Namun dalam prakteknya, menurut Budiyanto, perlakuan khusus terhadap kelompok tersebut pada fasilitas publik angkutan umum, masih sering terjadi ketimpangan.

“Contohnya moda angkutan umum yang belum menyediakan quota kursi/seat untuk penyandang cacat dan fasilitas lain pendukung yang ada dalam prasarana lalu lintas dan angkutan jalan (terminal, tempat pemberhentian, akses menuju fasilitas utama, dan sebagainya),” bebernya.

Lebih lanjut, Budiyanto menekankan, kelompok yang perlu mendapatkan perlakuan khusus memiliki keterbatasan baik secara fiisik, jarak jangkauan, penilaian dan sebagainya.

“Sehingga wajar apabila pemerintah, pemerintah daerah dan perusahaan angkutan umum memberikan perlakuan khusus/kemudahan dalam hal aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasitas pelayanan,” ucapnya.

Baca Juga

Uji kelayakam transportasi publik Pemkot Semarang. Foto: Dok Humas
Tegaskan Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas, Wali kota Agustina Akan Evaluasi BRT Trans Semarang
Kabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp 6,2 Juta di Jakarta Bisa Naik Transportasi Publik Gratis
Hari Kemerdekaan, Pemprov DKI Terapkan Tarif Khusus Rp80 rupiah untuk Transportasi Publik

Adanya ketimpangan dalam praktek di lapangan menjadi evaluasi bersama untuk memenuhi kebutuhan tersebut. “Yang penting kedepan harus memiliki progres untuk penyempurnaan dalam menyediakan fasilitas kemudahan. Bagaimana mewujudkan sarana angkutan umum yang menyediakan fasilitas khusus untuk kelompok tersebut (Quota seat)”.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: angkutan umum, transportasi publik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kekerasan anak freepik Ibu Tiri di Cakung Aniaya Balita 3 Tahun, Ada yang Bilang Orang Gila
Next Article pln 2023 PLN Beberkan Enam Strategi Perusahaan Hadapi Tantangan 2023 Kepada Komisi VII DPR

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?