Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan (Pasal 242 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009). Namun dalam prakteknya, menurut Budiyanto, perlakuan khusus terhadap kelompok tersebut pada fasilitas publik angkutan umum, masih sering terjadi ketimpangan.
“Contohnya moda angkutan umum yang belum menyediakan quota kursi/seat untuk penyandang cacat dan fasilitas lain pendukung yang ada dalam prasarana lalu lintas dan angkutan jalan (terminal, tempat pemberhentian, akses menuju fasilitas utama, dan sebagainya),” bebernya.
Lebih lanjut, Budiyanto menekankan, kelompok yang perlu mendapatkan perlakuan khusus memiliki keterbatasan baik secara fiisik, jarak jangkauan, penilaian dan sebagainya.
“Sehingga wajar apabila pemerintah, pemerintah daerah dan perusahaan angkutan umum memberikan perlakuan khusus/kemudahan dalam hal aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasitas pelayanan,” ucapnya.
Adanya ketimpangan dalam praktek di lapangan menjadi evaluasi bersama untuk memenuhi kebutuhan tersebut. “Yang penting kedepan harus memiliki progres untuk penyempurnaan dalam menyediakan fasilitas kemudahan. Bagaimana mewujudkan sarana angkutan umum yang menyediakan fasilitas khusus untuk kelompok tersebut (Quota seat)”.
