IPOL.ID-Sebagaimana tertera pada UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pelaksana amanat tersebut tentu memiliki strategi dalam pelaksanaan penugasan pembangunan serta manajemen risikonya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, prinsip tata kelola pembangunan di IKN harus tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat manfaat/ sasaran, tepat administrasi dan tepat kuantitas.
“Pembangunan IKN harus menjaga mutu pekerjaan dengan mengikuti metode dan prosedur kerja sehingga meminimalisir kegagalan konstruksi. Kemudian menjaga disiplin terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan dengan ritme kerja cepat, dan dikerjakan dengan langgam rock and roll,” jelas Zainal Fatah dalam kegiatan Knowledge Sharing yang dilaksanakan oleh Bapennas di Bogor, Jumat (24/02).
Sekjen Zainal Fatah juga menambahkan bahwa pelaksanaan pekerjaan di IKN juga harus menjaga tertib administrasi agar pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan serta mempersiapkan dengan matang paket pekerjaan.