IPOL.ID – Kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, 17, terus bergulir. Terkini, aparat Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), telah menetapkan satu tersangka baru yang merupakan rekan tersangka Mario Dandy Satrio (MDS), yakni pelaku Shane alias SLRL atau S, 19.
“Kami telah menetapkan tersangka yang kedua yaitu saudara SLRL alias S yang waktu itu sudah kami sampaikan sebagai saksi telah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat ini di Polres Metro Jakarta Selatan masih berlangsung pemeriksaan saudara S sebagai tersangka,” tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolrestro Jaksel, Jumat (24/2).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka S berdasarkan alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.
“Kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,” tegas Ade.
“Tersangka (S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” tambahnya.
Tersangka S, lanjutnya, berperan menerima ajakan MDS yang berniat menghajar korban D. Dia (S) juga yang memprovokasi agar aksi beringas itu dilakukan MDS terhadap korban David.
“Tersangka S mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban,” ungkap Kapolres.
Shane juga berperan merekam video detik-detik MDS aniaya David. Hingga rekaman video itu tersebar dan viral di media sosial menampilkan kesadisan MDS yang bertubi-tubi menginjak dan menendang kepala David.
“Merekam tindakan kekerasan dengan HP milik tersangka MDS,” tandas Ade.
Lebih jauh, dikatakannya, sebagai teman, S tidak berusaha mencegah MDS saat melakukan aksi sadisnya itu. S justru membiarkannya.
Kapolres Kombes Ade menyampaikan, S juga memberikan contoh ‘sikap taubat’ kepada David sebagaimana permintaan MDS. Seperti yang terlihat dalam video yang viral, S diduga mencontohkan permintaan MDS agar David melakukan sikap tersebut meski sudah tersungkur.
“Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” beber Ade.
Selain dilakukan mencontohkan sikap taubat dan juga menyuruh David untuk push-up dan kejadian itu direkam HP milik MDS.
Berdasar CCTV yang didapat di depan TKP dan analisis HP milik tersangka MDS diputar video tersebut dan ditanyakan kepada saksi. Saksi menjawab sesuai dengan tayangan telah terjadi kekerasan anak korban D, menendang, menginjak kepala anak korban beberapa kali, dan memukul perut D pada saat push-up.
Dalam kasusnya, aparat telah melakukan sita barang bukti atas tindakan membiarkan adanya tindakan kekerasan terhadap anak dan tersangka S dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya itu, Shane dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, tersangka S dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut juga diterapkan kepada tersangka MDS.
“Persangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP,” tegas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)