Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Memprovokasi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diduga Memprovokasi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan
HeadlineKriminal

Diduga Memprovokasi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan

Bambang
Bambang Published 25 Feb 2023, 00:52
Share
4 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi usai menggelar konpers ungkap tersangka baru Shane, 19, rekan tersangka Dandy, 20, dalam kasus penganiayaan kepada wartawan di Mapolrestro Jaksel, Jumat (24/2). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi usai menggelar konpers ungkap tersangka baru Shane, 19, rekan tersangka Dandy, 20, dalam kasus penganiayaan kepada wartawan di Mapolrestro Jaksel, Jumat (24/2). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Selain dilakukan mencontohkan sikap taubat dan juga menyuruh David untuk push-up dan kejadian itu direkam HP milik MDS.

Berdasar CCTV yang didapat di depan TKP dan analisis HP milik tersangka MDS diputar video tersebut dan ditanyakan kepada saksi. Saksi menjawab sesuai dengan tayangan telah terjadi kekerasan anak korban D, menendang, menginjak kepala anak korban beberapa kali, dan memukul perut D pada saat push-up.

Dalam kasusnya, aparat telah melakukan sita barang bukti atas tindakan membiarkan adanya tindakan kekerasan terhadap anak dan tersangka S dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya itu, Shane dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, tersangka S dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut juga diterapkan kepada tersangka MDS.

“Persangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP,” tegas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diduga Memprovokasi, Jumat (24/2, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolrestro Jaksel, Penganiayaan di Pesanggrahan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230224 WA0159 Bangun IKN Nusantara, Kementerian PUPR Siapkan Strategi Pelaksanaan dan Manajemen Risiko
Next Article Pulau Kolepom Perairan Kolepom Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi, Yuk Simak Keistimewaannya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?