Selain dilakukan mencontohkan sikap taubat dan juga menyuruh David untuk push-up dan kejadian itu direkam HP milik MDS.
Berdasar CCTV yang didapat di depan TKP dan analisis HP milik tersangka MDS diputar video tersebut dan ditanyakan kepada saksi. Saksi menjawab sesuai dengan tayangan telah terjadi kekerasan anak korban D, menendang, menginjak kepala anak korban beberapa kali, dan memukul perut D pada saat push-up.
Dalam kasusnya, aparat telah melakukan sita barang bukti atas tindakan membiarkan adanya tindakan kekerasan terhadap anak dan tersangka S dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya itu, Shane dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, tersangka S dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut juga diterapkan kepada tersangka MDS.
“Persangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP,” tegas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)
