IPOL.ID – Menjelang sidang vonis Richard Eliezer pada Rabu (15/2), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran penting mengungkap perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sejak tingkat penyidikan hingga menjelang sidang vonis pada Rabu (15/2), keterangan Bharada E sudah membantu pengungkapan kasus.
Bahwa Bharada E sudah mengungkap masing-masing peran terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
“Sudah sangat konsisten, sesuai janji dia, komitmen untuk membongkar perkara sebagaimana yang dia tahu,” ungkap Hasto pada wartawan di Jakarta Timur, Sabtu (11/2).
Peran Bharada E ini, lanjutnya, membuat LPSK setuju memberikan Justice Collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar suatu perkara.
Menurut LPSK, selama proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E sudah konsisten dengan keterangannya, jujur, dan tidak berbelit-belit bersaksi.