Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bharada E Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, LPSK: Layak Divonis Ringan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bharada E Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, LPSK: Layak Divonis Ringan
HeadlineNews

Bharada E Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, LPSK: Layak Divonis Ringan

Bambang
Bambang Published 11 Feb 2023, 17:16
Share
3 Min Read
IMG 20230211 WA0064 1
SHARE

“Itu yang sebenarnya paling signifikan buat dia kenapa LPSK menetapkan dia sebagai Justice Collaborator. Syarat paling penting signifikansi keterangan dia membongkar perkara,” bebernya.

Atas hal tersebut LPSK menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada E dan tidak mempertimbangkan status Justice Collaborator.

Hasto menambahkan, hak mendapat keringanan hukuman bagi Justice Collaborator telah diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Itu (tuntutan) hak Jaksa, Jaksa punya perhitungan sendiri dan sebagainya. Tetapi kita berharap hakim sebagai pemutus, sebagai wakil Tuhan di dunia bisa memberi putusan lebih adil,” katanya.

Baca Juga

IMG 20260715 WA0225
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Vonis Tiga Prajurit TNI Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha

Menurut LPSK, JPU tidak memberikan tuntutan ringan kepada Bharada E karena belum semua aparat penegak hukum memahami peran Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang (UU).

Hasto menambahkan, JPU mendasari tuntutan kepada Bharada E lebih menggunakan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 tentang saksi pelaku tindak pidana yang bekerja sama.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, bharada e, Layak Divonis Ringan, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1 ketua umum partai demokrat agus harimurti yudhoyono kanan berjabat tangan dengan bakal capresdari partai nasdem anies baswedan Alasan Anies Pernah Menolak Ditawari Prabowo Capres Pilpres 2019, Salah satunya Ingin Menuntaskan Bangun Jakarta
Next Article gedung mpr DPR Pelanggar Konstitusi Wajib Berhenti atau Diberhentikan Dengan Paksa

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Pajak dan PNBP. Foto: Tara Winstead / pexels
Ekonomi

DPN PERMAHI: Keadilan Tidak Boleh Terhalang Biaya, PP 30/2026 Harus Tepat Sasaran

HeadlineJabodetabek
Viral! Alphard Terobos Zebra Cross Bundaran HI, Diduga Pakai Pelat Palsu Kini Diburu Polisi
23 Jul 2026, 17:16
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
BNI
BNI Dukung Langkah Fajar/Fikri Jaga Momentum Juara di China Open 2026
23 Jul 2026, 10:06
Nasional
Indonesia Berkomitmen Wujudkan Kota Berkelanjutan dan Pembiayaan Inovatif pada Parliamentary Forum HLPF 2026
23 Jul 2026, 12:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?