Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bharada E Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, LPSK: Layak Divonis Ringan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bharada E Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, LPSK: Layak Divonis Ringan
HeadlineNews

Bharada E Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, LPSK: Layak Divonis Ringan

Bambang
Bambang Published 11 Feb 2023, 17:16
Share
3 Min Read
IMG 20230211 WA0064 1
SHARE

Surat edaran Mahkamah Agung itu merujuk pada UU Nomor 13 tahun 2006, padahal UU itu sudah direvisi menjadi UU 31 tahun 2014 yang justru tidak dipakai menjadi rujukan JPU.

“Tidak semua aparat penegak hukum menerima atau paham UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kalau aparat penegak hukum tidak merujuk (UU 31 Tahun 2014) itu ya miss (menyimpang),” katanya.

Menjelang sidang vonis pada Rabu (15/2), sambungnya, pihaknya optimis Bharada E mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU.

Dia mencontohkan dukungan publik tidak hanya dari masyarakat awam, tapi juga akademisi yang menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan mendukung Bharada E.

Baca Juga

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
LPSK Berikan Perlindungan Saksi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Ibu Kandung Bocah Tewas Disiksa Ibu Tiri Diteror, Minta Bantuan LPSK
Komnas PA Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual ke LPSK

“Beberapa pihak itu membuktikan tuntutan Jaksa itu melukai rasa keadilan masyarakat. Bukan hanya masyarakat awam, tapi juga masyarakat yang paham tentang hukum,” tukas Hasto. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berperan Penting Ungkap Kasus Brigadir J, bharada e, Layak Divonis Ringan, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1 ketua umum partai demokrat agus harimurti yudhoyono kanan berjabat tangan dengan bakal capresdari partai nasdem anies baswedan Alasan Anies Pernah Menolak Ditawari Prabowo Capres Pilpres 2019, Salah satunya Ingin Menuntaskan Bangun Jakarta
Next Article gedung mpr DPR Pelanggar Konstitusi Wajib Berhenti atau Diberhentikan Dengan Paksa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNews
Saling Lapor di Kasus Universitas Budi Luhur, Dosen vs Mahasiswi Berujung Polisi
17 Apr 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?